Despite
the Muslims away
from the study muamalah,
then in search of
money, many Muslims lost to the vanity, such as rates, insurance
rates, cooperative interest, bond interest, the game of speculation in the money market and capital market,
gathering chain, impersonate MLM money game ,
the practice of gharar and maysir in margin trading, dsb.Whereas, if Muslims want to
probe further, there are several kinds of Islamic economy that is set by
Allah, such as: wadi'ah,
ijara, sale, shirkah,
I'arah / 'ariyah,
rahn, syuf'ah even
been developed in Arab society are the Pre
Islam.How many forms
of Islamic economy or sharia'
.And what is the example today?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita simak
firman Allah berikut: “Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah,, maka ikutilah syari’ah itu,jangan ikuti
hawa nafsu orang-orang yang memahami syari’ah” (Al-Jatsiyah : 18).Dewasa ini,
bisnis syariah tampak tengah berjamur.., mengapa?Apakah haya bagian dari tren
yang pasang surut dan mudah tergerus dan tergantikan oleh yang baru?Atau, sudah
shahih-kah perekonomian syariah yang ada saat ini?Sebenarnya, ada banyak sekali
macam ekonomi syariah, dikarenakan penggunaannya yang berbeda.Kita seharusnya
bersyukur karena Allah Azza wa jalla telah mengatur kehidupan manusia
sedemikian rupa sehingga tak mengalami kesulitan ketika hidup di dunia.
Mungkin, jika kita dihadapkan pada permasalahan
ini, yang akan kita pikirkan pertama kali ialah perbankan atau bank syariah.Ya,
hal ini karena bank adalah jantung perekonomian.namun, ternyata banyak cakupan
perekonomian syariah yang lain selain bank.Seperti
halnya Rasulullah yang berdagang, maka banyak pula macam perdagangan yang
syar’i, seperti Murabahah, Istishna, dan As salam.Murabahah ialah jual beli barang pada
harga asal dengan keuntungan yang telah disepakati.Bedanya dengan jual beli
konvesional, disini kita harus memberitahu pembeli berapa harga saat kita
membelinya, dan menjualnya dengan keuntungan yang telah disepakati.jadi,
pembeli dan pedagang sama-sama senang.Tapi, banyak yang tidak ingin
mempraktekkannya karena takut tidak laku atau ’diakali’ pembeli.Kebanyakan
orangtakut ketahuan telah menambah keuntungan yang sangat besar, bahkan ada
yang sampai 50%.Atau, kalaupun sang pembeli memiliki niat baik untuk memberi
tahu berapa harga aslinya, pembeli malah menawar habis-habisan, terutama
ibu-ibu.Yah, inilah yang menghambat perkembangan jual beli termodifikasi
menjadi syar’i.
Berikutnya, bisnis dengan
sistem as salam.As salam adalah jual beli yang barangnya diserahkan di kemudian
hari, tetapi pembayarannya dilakukan di awal.Pada era modern, berjamuran e-commerce.Mau
baju,buku, handphone, rumah, bahkan sampai barang yang paling langka atau
secondhand dari artis sekalipun bisa didapat disini tanpa harus merogoh kocek
terlalu dalam.Para pembeli cukup membuka situs, mencari barang yang diinginkan,
melampirkan alamat dan account dan membayarnya.Dalam waktu yang ditentukan,
barang akan segera diantarkan dan sampai ke tangna konsumen.Kelemahannya
adalah, pembeli dan penjual tidak bertatap muka dan tidak ada akad jual beli
yag pasti.Juga, barang harus dibayar terlebih dahulu sehingga mau tidak mau,
pembeli tidak boleh seenaknya membatalkan barang pesanannya.Kalaupun begitu,
uang yang sudah disetor tak akan kembali.Dalam ekonomi syariah, ini bersifat
syubhat atau haram.Kenapa?banyak pembeli yang dirugikan karena tidak mengetahui
taklis atau cacat pada barang.Yang lebih parahnya lagi, uang sudah diantar tapi
barang tidak sampai alias penipuan.
Seharusnya, antara pembeli dan
penjual mengadakan pertemuan utuk menjual barang secara langsung.Jadi, kegunaan
e-commerce adalah sebagai jembatan antara pembeli dan penjual saja.Atau, adanya
pihak penengah yang berupa lembaga untuk menegecek barang-baramg yang akan
dijual di e-commerce.Memang, ini membuat haraga barang menjadi lebih
mahal.Tapi, demi tercapainya rasa nyaman dan hilangnya kekhawatiran dalam
membeli barang, hal ini afdhol dilakukan.Lagipula, jika e-commerce yang
dikunjungi sering dikunjungi, harga untuk biaya ’mediator’ ini bisa ditekan.Semuanya
kembali pada para pelaku dunia bisnis, mau melakukan bisnis syariah yang
mungkin tidak terlalu menguntungkan di awal, tapi akan menjadi banyak seiring
waktu atau melanjutkan bisnis konvensional dengan keuntungan yang stagnan tapi
beresiko.
Selanjutnya, istishna, yaitu: akad
atau perjanjian penjualan antara pembeli dan pedagang dimana pedagang menerima
pesanan dari sang pembeli.Alhamdulillah,sampai saat ini masyarakat kita telah
mempraktekkan tanpa ada kesulitan dengan baik.Biasanya, ini dilakukan untuk
manufaktur atau kalau praktek kecil-kecilannya adalah penjahit baju.Misalnya,
sang penjahit baju menerima pesanan baju seragam sebanyak 100 buah.Kedua belah
pihak harus setuju mengenai harga serta sistem pembayaran.Lalu, sang penjahit
akan mencari bahan-bahan yang dibutuhkan untuk dibuat seragam.Biasanya,
penipuan yang sering terjadi pada bisnis macam ini adalah karena sang penjahit
membeli bahan yang berkualitas rendah atau pembeli macet dalam masalah
pembayaran.Disinilah peran penting perkonomian syariah.Sebagaimana diketahui,
prinsip syariah ialah siddiq, amanah, tabligh dan fathonah.Bila kedua belah
pihak menerapkannya, terutama amanah, tentu mereka akan konsisten dan tidak
mencurangi pihak lain demi tercapainya bisnis yang akan menentramkan dunia dan
akhirat.
Bila berdagang bukanlah
keahlian ataupun pilihan kita untuk berbisnis, masih ada cara bisnis syariah
yang lain, contohnya:mudharabah atau profit sharing.Katakanlah di suatu pihak
memiliki uang yang banyak, namun di puhak lainnya tidak.Tapi di pihak kedua ia
bisa mengelola dengan baik.Kita tinggal mengadakan MOU atau perjanjian yang
dalam syariah disebut musyarakah.Sebenarnya, sistem profit sharing lebih
menguntungkan kedua belah pihak dan minim resiko dibandingkan sistem
saham.Dalam sistem konvensional, saham banyak beresiko apalagi jika saham yang
ditanamkan dalam perusahaan berjumlah kecil atau pihak minoritas.
Dalam sistem saham, pihak
mayoritas atau pemegang saham terbesar bisa menentukan kebijakan perusahaan dan
mengelola perusahaan tersebut.Bahkan, dalam rapat para pemegang saham
orang-orang ini akan lebih diutamakan dan pendapatnya lebih didengarkan sebagai
masukan dibandingkan yang lain.Beda halnya dengan mudharabah, semua orang yang
memiliki mempunyai modal atau para shahibul maal memiliki derajat yang sama.Wewenang
mereka sama.Tugas mudharib adalah mengelola uang mereka dengan keuntungan dan
resiko yang telah disepakati bersama.Para shahibul maal tidak berwewenang inkut
campur dalam manajemen perusahaan dan hanya berhak tahu laporan keuangan dan
kondisi perusahaan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil,
apakah akan terus lanjut menanamkan modalnya atau tidak.Contohnya, pihak
pertama dan pihak kedua ingin membangun sekolah.Shahibul maal tidak boleh turut
campur dalam manajemen atau ’dapur perusahaan’, sebanyak apapun modal
mereka.Kecuali, hal tersebut tertulis dalam perjanjian.Kalau tidak seperti itu,
shahibul maal banyak ikut menentukan kebijakan ,seperti:mengganti karyawan dan
kepala sekolah, kebijakan uang spp dan terjadilah dualitas kepemimpinan.Atau
yang lebih parah, pengambil alihan sekolah.
Baitul Wal Tamwil adalah yang
selanjutnya.Kalau di bisnis konvensional, mungkin kita mengenal Badan
Pengkreditan Rakyat(BPR).Fungsi BMT sendiri sama dengan BPR, sama-sama memberi
pinjaman investasi untuk pengusaha mikro dan kecil.Uang pinjamannya berasal
dari uang tabungan klien.Bila di BPR mengambil keuntungan dari bunga kecill,
BMT mengambilnya dari kesepakatan.Selain itu, BMT lebih bertanggung jawab
dengan ikut menanggung kerugian pada usaha klien.BMT jugas berfungsi sebagai
rumah zakat, infak dan shodakoh.BMT bersifat lebih ramah terhadap masyarakat,
tidak seperti rentenir yang cepat memberi pinjaman namun memiliki bunga yang
mencekik, bahkan biasanya uang itu akan bunga-berbunga di rentenir.Untuk
mencegah masyarakat meminjam uang di rentenir yang akan membuat rantai dosa,
lebih baik meminjam di BMT.Oleh karena itu, BMT harus bisa melayani masyarakat
lebih baik dengan birokrasi yang ssederhana.
Terakhir, asuransi berbasis
syariah yang dikenal dengan at-takaful.Meskipun, asuransi sendiri hukumnya masih
samar dikarenakan ada yang mengatakan haram tapi ada juga yang boleh.Guru besar
Universitas Syria, Mustafa Ahmad Zakhra, dan Abdullah Wahab Khalaf,
membolehkannya dengan alasan adanya kesepakatan antara kedua pihak.Pada
asuransi konvensional, bila klaim atas uang asuransi tidak dipenuhi, uang
tersebut tidak bisa diambila atau akan gosong.Contoh kasusnya, seorang pengguna
jasa memiliki asuransi kecelakaan, ternyata sampai ia meninggal tidak
mengalaminya.Hal ini tentu merugikan pihak pengguna jasa asuransi.Terlebih,
uang asuransi bernilai jutaan.Oleh sebab itu, banyak pihak yang berniat
mengutak-atik agar pengguna asuransi tidak mendapat uang jaminannya.Karyawan
yang berhasil mengelabui konsumen misalnya, akan mendapat persenan atau komisi
dari perusahaan.Maka dari itulah, banyak karyawan yang memilih mencurangi
pengguna jasa daripada melayani dengan high service quality .Padahal,
jika para pengguna puas maka membuat
bisnis asuransi berkembang.Karena, mereka biasanya akan mengajak orang lain
ikut menjadi peserta asuransi.Dalam perekonomian syariah, klaim ini akan dibagi
sesuai kesepakatan.Meskipun, jumlahnya tidak sebanyak yang seharusnya
dikarenakan kasusnya berbeda.Sisanya, uang tersebut akan dikelola oleh pihak
asuransi dan dibagikan menjadi zakat dan infak atau diputar untuk usaha lain.
Berdasarkan jurnal dari
proquest karya Asif Ahmed Qureshi, asuransi
konvensional tidak dapat diterima di Syariah karena asuransi
konvesional masih mengandung riba, gharar dan maisir. Para ulama bekerja dengan sangat mendalam
untuk belajar pertama untuk menyoroti isu-isu di atas yang membuat asuransi
konvensional tidak dapat diterima dan kemudian berusaha untuk mengetahui suatu
mekanisme alternatif diperbolehkan di bawah Syariah tersebut,
antaranya Setiap pemegang
polis membayar langganan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan.Karena,
asuransi syariah didasarkan pada prinsip kerja sama (ta'awun) dan
sumbangan ('tabarru).Menurut jurnal, saat ini asuransi
syariah juga tengah beradaptasi dengan lingkungan global dengan Arab Saudi dan Malaysia sebgai pemimpin dalam operasi asuransi syariah.Masalah
yang tengah dihadapi oleh asuransi syariah ialah reasuransi. Karena tidak tersedianya reasuransi
Syariah perusahaan asuransi Syariah dipaksa untuk berbagi risiko portofolio
mereka dengan reasuransi konvensional. Namun
ini, bertentangan dengan hukum Islam, tidak hanya pembentukan reasuransi konvensional tidak
mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam tetapi juga ketika reasuransi konvensional
menerima premi risiko dari Syariah-compliant perusahaan mereka sebagian besar
berinvestasi di daerah dilarang dalam hukum Islam.
Perkembangan bisnis syariah
masa kini nampaknya lamban dan kurang beradaptasi dengan sistem.Ini disebabkan
oleh kurangnya sumber daya manusia yang kurang kompeten dan mengerti tentang
bisnis syariah.Pelayanan yang buruk dan kurang memuaskan juga menjadi salah
satu kendalanya.Automatisasi sistem agar bisa terintegrasi dengan sistem
lainnya adalah solusi untuk membuat pelayanannya menjadi lebih cepat.Make it
faster, cheaper , easier and better.Then, don’t worry about how many consumen
would appreciate it.They will in exchange always come back to you and come with
their fellowship to be engaged in business.
References:
·
Qureshi,Asif Ahmed.” Analyzing
the sharia'h compliant issues currently faced by Islamic Insurance”. http://e-resources.pnri.go.id:2056/docview/904423939?accountid=25704(diakses
tanggal 4 Oktober 2012).
·
Al-Arif, M.Nur Rianto.(2011).Dasar-Dasar Ekonomi Islam.Solo:Era
Intermedia.
·
Danuprata,Gita.”Tugas Pembiayaan Mudharabah
Musyarakah”.http://gita.staff.umy.ac.id/tugas-pembiayaan-mudharabah-musyarakah/.(diakses
tanggal 4 Oktober 2012).
·
Islamic Tutorial Center.”BMT”.http://islamiccenter.upi.edu/bmt/.(diakses
tanggal 4 Oktober 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar