Sabtu, 27 Oktober 2012

Friendly-Environment Business Process


Nowadays, global warming campaign has become more popular.Many people aware of global warming effect, and some of them make a positive actions, such as planting trees, reduce air conditioner consumption, using public transportation to traveling for reducing pollution,and etc.Because this, many company try to applicating business process with friendly-environment to support this action. Even, those company whose can make a great solution to”go green”or support this action, will absolutely have  high recommended or maybe have a  lot of consumen.Why?Because, they can attract them with their  friendly-environment business process , or with a “go green”product.Then, what is business process  with friendly-environment?How is the influence to business process? Let’s try to expose and find the answer then..
            Perencanaan bisnis semakin mengarah ke praktik ramah lingkungan. Perusahaan menerapkan strategi ini demi masa depan bisnis dan lingkungan yang lebih baik. Di dalam dunia usaha yang peduli pada lingkungan, kita percaya bahwa mengalkulasi potensi kerusakan lingkungan dengan tujuan menciptakan usaha yang sedapat mungkin ramah lingkungan adalah jauh lebih baik daripada memperbaiki proses dalam badan usaha tersebut setelah kerusakan lingkungan terjadi. Jika prinsip pencegahan dini untuk ikut menjaga lingkungan  tidak diterapkan, badan usaha akan dirugikan oleh biaya penggantian kerusakan lingkungan yang lebih besar, risiko finansial yang lebih tinggi, dan citra badan usaha yang memburuk di kalangan konsumen.Saat ini adalah saat yang tepat bagi perusahaan untuk meninjau kembali strategi bisnis yang stagnan dan menggantinya ke model bisnis baru yang berkelanjutan.Menurut Julie Urlaub, Managing Partner Taiga Company, konsep ramah lingkungan (green) kini tidak lagi menjadi sebuah gerakan biasa namun sudah menjadi tuntutan pasar. Jika kita bisa cerdas memanfaatkannya, tren ini bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pemimpin perusahaan. Strategi ramah lingkungan apa saja yang perlu diterapkan untuk mengurangi biaya dan menambah nilai perusahaan? 
            Banyak perusahaan yang kini tengah mengevaluasi besaran pemakaian energi rata-rata per meter persegi dan menerapkan langkah-langkah terbaik untuk menguranginya melalui penelitian konsumsi energi, penerapan langkah efisiensi, modifikasi peralatan, dsb. Juga, mulai menerapkan proses penghematan energi dalam operasionalnya sehari-hari. Langkah yang  bisa dilakukan adalah dengan mengevaluasi tingkat konsumsi energi pada saat jam sibuk dan mengurangi waktu pemakaian energi pada waktu tenggang (off-hour usage).Untuk apa?Tentunya untuk menentukan seberapa besar konsumsi energy yang dipakai oleh perusahaan.Dan, setelah itu, perusahaan bisa mengukur dan merencanakan berapa energy yang nantinya akan dipakai sesuai kebutuhan.Bahkan kalau bisa, memakai energy potensial lain.Hal ini bisa mengurangi pemakaian listrik dan batubara yang merupakan energy yang tak dapat diperbaharui.
Beberapa contoh inisiatif untuk menggerakkan program  proses bisnis yang ramah lingkungan antaranya berupa pemberian insentif bagi pekerja yang mau mennggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor dan menggelar program berbagi tumpangan (car/van pooling).Menurut saya, ini bisa mengurangi pemakaian bahan bakar minyak(BBM) maupun ongkos yang harus ditanggung perusahaan untuk membiayai  pegawai bolak-balik bekerja.Jadi, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.Selain itu, dalam proses pengepakan atau produksinya, harga produk bisa dipangkas dengan sistem pengemasan yang makin efisien dan ramah lingkungan.Caranya, memakai kemasan yang ramah lingkungan, seperti kertas yang tidak mudah rusak, atau bahan yang bisa diuraikan, bahkan mungkin nantinya bisa menjadi pupuk bagi tanaman-tanaman yang ada di sekitarnya.Sekali lagi, menurut saya, inilah perlunya sebuah laboratorium dalam perusahaan untuk membuat sebuah desain maupun produk-produk baru yang lebih baik danramah lingkungan.
Allah berfirman dalam QS. Al-‘Araf(7):56  yang berbunyi :“ Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” Bila kita perhatikan ayat yang berisi larangan agar tidak berbuat  kerusakan di muka bumi tidaklah sedikit. Seperti kita ketahui Allah swt menciptakan manusia dengan tujuan yang jelas yaitu, agar ia menjadi khalifah di bumi ini. Manusia di beri tugas agar memelihara, menjaga serta mengelola bumi ini. Artinya demi kelangsungan, kepentingan serta kenyamanan kita sebagai manusia,  Allah swt sebagai pemilik tunggal bumi ( dan seluruh alam semesta ) mengizinkan kita mendaya gunakan bumi dan seluruh isinya secara maksimal. Ini adalah sifat utama-Nya, yaitu Ar-Rahman, Yang Maha Pengasih. Dengan syarat tidak merusak keseimbangannya.

Dalam jurnal seperti  yang ada di proquest dengan judul “Achieving a Society for All Ages: a Shared Responsibility... Older Citizens are Ready to Help!”, negara-negara Eropa akan mengalami krisis ekonomi yang sangat parah, keuangan dan sosial. Dikombinasikan dengan penuaan demografi yang cepat, hal ini menciptakan tantangan terbesar Uni Eropa yang pernah dihadapi. Ketimpangan telah meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir dan pemotongan drastis sedang diperkenalkan dalam pelayanan sosial mempengaruhi orang tua. Otoritas publik, organisasi masyarakat sipil dan peneliti harus bekerja bergandengan tangan dan lintas-perbatasan untuk menemukan cara mengembangkan usia-ramah lingkungan yang akan mendukung penggunaan optimal sumber daya manusia Eropa dan sumber daya yang terbatas.Ini membuktikan bahwa Negara-negara maju, seperti Eropa misalnya.Mereka sudah mulai memperhatikan dan member perhatian khusus untuk menciptakan bisnis yang ramah lingkungan.Tidak hanya terhadap alam saja, namun juga semua orang.

Kita dapat melihat dan merasakan sendiri  apa akibatnya bila kita tidak mematuhi aturan alias merusaknya. Banjir, kebakaran hutan, naiknya permukaan dasar laut,  krisis energi, rusaknya lapisan Ozon, pemanasan global adalah beberapa diantara contohnya. Belum lagi berbagai jenis penyakit yang saat ini makin banyak saja ragamnya. Jadi sebenarnya kita sendirilah yang menderita dan rugi bila kita berbuat kerusakan. Oleh karena itulah, perusaahaan apapun harus menjaga dan mendaya gunakan alam dengan benar.Jangan seenaknya saja, mentang-mentang punya uang, lalu pakai energy ini-itu, boros listrik, membuat polusi dimana-mana tanpa memperhatikan sekitarnya.Sebab, bagaimanapun juga, setiap perusahaan tentunya memiliki tanggung jawab atau Corporate social responsibility.Jika diperlukan, perusahaan bisa memanfaatkan konsultan lingkungan untuk menganalisis proses bisnis mereka dan menerapkan praktik ramah lingkungan yang tepat bagi perusahaan.

References
  • Greenpreneurs.”Prinsip Bisnis Ramah Lingkungan 1: Pencegahan Dini”http://greenpreneurshipchallenge.wordpress.com/2012/05/06/prinsip-bisnis-ramah-lingkungan-1-pencegahan-dini/(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
  •   Hijauku.“Proses Bisnis ramah Lingkungan”.http://www.heartline.co.id/eco-family/article59.php(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
  • Edy Djatmiko, Harmanto.” Meniscayakan BisnisHijau”. http://penabulu.org/2012/07/meniscayakan-bisnis-hijau/(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
  • Brussels.” Achieving a Society for All Ages: a Shared Responsibility... Older Citizens are Ready to Help!” http://eresources.pnri.go.id:2056/docview/1041358905?accountid=25704/ (diakses tanggal 27 Oktober 2012).



Sabtu, 06 Oktober 2012

Various kinds of Islamic business and its relation to conventional business

Despite the Muslims away from the study muamalah, then in search of money, many Muslims lost to the vanity, such as rates, insurance rates, cooperative interest, bond interest, the game of speculation in the money market and capital market, gathering chain, impersonate MLM money game , the practice of gharar and maysir in margin trading, dsb.Whereas, if Muslims want to probe further, there are several kinds of Islamic economy that is set by Allah, such as: wadi'ah, ijara, sale, shirkah, I'arah / 'ariyah, rahn, syuf'ah even been developed in Arab society are the Pre Islam.How many  forms of Islamic economy  or sharia' .And what is the example today?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita simak firman Allah berikut: “Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah,, maka ikutilah syari’ah itu,jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang memahami syari’ah” (Al-Jatsiyah : 18).Dewasa ini, bisnis syariah tampak tengah berjamur.., mengapa?Apakah haya bagian dari tren yang pasang surut dan mudah tergerus dan tergantikan oleh yang baru?Atau, sudah shahih-kah perekonomian syariah yang ada saat ini?Sebenarnya, ada banyak sekali macam ekonomi syariah, dikarenakan penggunaannya yang berbeda.Kita seharusnya bersyukur karena Allah Azza wa jalla telah mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa sehingga tak mengalami kesulitan ketika hidup di dunia.
Mungkin, jika kita dihadapkan pada permasalahan ini, yang akan kita pikirkan pertama kali ialah perbankan atau bank syariah.Ya, hal ini karena bank adalah jantung perekonomian.namun, ternyata banyak cakupan perekonomian syariah yang lain selain  bank.Seperti halnya Rasulullah yang berdagang, maka banyak pula macam perdagangan yang syar’i, seperti Murabahah, Istishna, dan As salam.Murabahah ialah jual beli barang pada harga asal dengan keuntungan yang telah disepakati.Bedanya dengan jual beli konvesional, disini kita harus memberitahu pembeli berapa harga saat kita membelinya, dan menjualnya dengan keuntungan yang telah disepakati.jadi, pembeli dan pedagang sama-sama senang.Tapi, banyak yang tidak ingin mempraktekkannya karena takut tidak laku atau ’diakali’ pembeli.Kebanyakan orangtakut ketahuan telah menambah keuntungan yang sangat besar, bahkan ada yang sampai 50%.Atau, kalaupun sang pembeli memiliki niat baik untuk memberi tahu berapa harga aslinya, pembeli malah menawar habis-habisan, terutama ibu-ibu.Yah, inilah yang menghambat perkembangan jual beli termodifikasi menjadi syar’i.
Berikutnya, bisnis dengan sistem as salam.As salam adalah jual beli yang barangnya diserahkan di kemudian hari, tetapi pembayarannya dilakukan di awal.Pada era modern, berjamuran e-commerce.Mau baju,buku, handphone, rumah, bahkan sampai barang yang paling langka atau secondhand dari artis sekalipun bisa didapat disini tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.Para pembeli cukup membuka situs, mencari barang yang diinginkan, melampirkan alamat dan account dan membayarnya.Dalam waktu yang ditentukan, barang akan segera diantarkan dan sampai ke tangna konsumen.Kelemahannya adalah, pembeli dan penjual tidak bertatap muka dan tidak ada akad jual beli yag pasti.Juga, barang harus dibayar terlebih dahulu sehingga mau tidak mau, pembeli tidak boleh seenaknya membatalkan barang pesanannya.Kalaupun begitu, uang yang sudah disetor tak akan kembali.Dalam ekonomi syariah, ini bersifat syubhat atau haram.Kenapa?banyak pembeli yang dirugikan karena tidak mengetahui taklis atau cacat pada barang.Yang lebih parahnya lagi, uang sudah diantar tapi barang tidak sampai alias penipuan.
Seharusnya, antara pembeli dan penjual mengadakan pertemuan utuk menjual barang secara langsung.Jadi, kegunaan e-commerce adalah sebagai jembatan antara pembeli dan penjual saja.Atau, adanya pihak penengah yang berupa lembaga untuk menegecek barang-baramg yang akan dijual di e-commerce.Memang, ini membuat haraga barang menjadi lebih mahal.Tapi, demi tercapainya rasa nyaman dan hilangnya kekhawatiran dalam membeli barang, hal ini afdhol dilakukan.Lagipula, jika e-commerce yang dikunjungi sering dikunjungi, harga untuk biaya ’mediator’ ini bisa ditekan.Semuanya kembali pada para pelaku dunia bisnis, mau melakukan bisnis syariah yang mungkin tidak terlalu menguntungkan di awal, tapi akan menjadi banyak seiring waktu atau melanjutkan bisnis konvensional dengan keuntungan yang stagnan tapi beresiko.
Selanjutnya, istishna, yaitu: akad atau perjanjian penjualan antara pembeli dan pedagang dimana pedagang menerima pesanan dari sang pembeli.Alhamdulillah,sampai saat ini masyarakat kita telah mempraktekkan tanpa ada kesulitan dengan baik.Biasanya, ini dilakukan untuk manufaktur atau kalau praktek kecil-kecilannya adalah penjahit baju.Misalnya, sang penjahit baju menerima pesanan baju seragam sebanyak 100 buah.Kedua belah pihak harus setuju mengenai harga serta sistem pembayaran.Lalu, sang penjahit akan mencari bahan-bahan yang dibutuhkan untuk dibuat seragam.Biasanya, penipuan yang sering terjadi pada bisnis macam ini adalah karena sang penjahit membeli bahan yang berkualitas rendah atau pembeli macet dalam masalah pembayaran.Disinilah peran penting perkonomian syariah.Sebagaimana diketahui, prinsip syariah ialah siddiq, amanah, tabligh dan fathonah.Bila kedua belah pihak menerapkannya, terutama amanah, tentu mereka akan konsisten dan tidak mencurangi pihak lain demi tercapainya bisnis yang akan menentramkan dunia dan akhirat.
Bila berdagang bukanlah keahlian ataupun pilihan kita untuk berbisnis, masih ada cara bisnis syariah yang lain, contohnya:mudharabah atau profit sharing.Katakanlah di suatu pihak memiliki uang yang banyak, namun di puhak lainnya tidak.Tapi di pihak kedua ia bisa mengelola dengan baik.Kita tinggal mengadakan MOU atau perjanjian yang dalam syariah disebut musyarakah.Sebenarnya, sistem profit sharing lebih menguntungkan kedua belah pihak dan minim resiko dibandingkan sistem saham.Dalam sistem konvensional, saham banyak beresiko apalagi jika saham yang ditanamkan dalam perusahaan berjumlah kecil atau pihak minoritas.
Dalam sistem saham, pihak mayoritas atau pemegang saham terbesar bisa menentukan kebijakan perusahaan dan mengelola perusahaan tersebut.Bahkan, dalam rapat para pemegang saham orang-orang ini akan lebih diutamakan dan pendapatnya lebih didengarkan sebagai masukan dibandingkan yang lain.Beda halnya dengan mudharabah, semua orang yang memiliki mempunyai modal atau para shahibul maal memiliki derajat yang sama.Wewenang mereka sama.Tugas mudharib adalah mengelola uang mereka dengan keuntungan dan resiko yang telah disepakati bersama.Para shahibul maal tidak berwewenang inkut campur dalam manajemen perusahaan dan hanya berhak tahu laporan keuangan dan kondisi perusahaan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil, apakah akan terus lanjut menanamkan modalnya atau tidak.Contohnya, pihak pertama dan pihak kedua ingin membangun sekolah.Shahibul maal tidak boleh turut campur dalam manajemen atau ’dapur perusahaan’, sebanyak apapun modal mereka.Kecuali, hal tersebut tertulis dalam perjanjian.Kalau tidak seperti itu, shahibul maal banyak ikut menentukan kebijakan ,seperti:mengganti karyawan dan kepala sekolah, kebijakan uang spp dan terjadilah dualitas kepemimpinan.Atau yang lebih parah, pengambil alihan sekolah.
Baitul Wal Tamwil adalah yang selanjutnya.Kalau di bisnis konvensional, mungkin kita mengenal Badan Pengkreditan Rakyat(BPR).Fungsi BMT sendiri sama dengan BPR, sama-sama memberi pinjaman investasi untuk pengusaha mikro dan kecil.Uang pinjamannya berasal dari uang tabungan klien.Bila di BPR mengambil keuntungan dari bunga kecill, BMT mengambilnya dari kesepakatan.Selain itu, BMT lebih bertanggung jawab dengan ikut menanggung kerugian pada usaha klien.BMT jugas berfungsi sebagai rumah zakat, infak dan shodakoh.BMT bersifat lebih ramah terhadap masyarakat, tidak seperti rentenir yang cepat memberi pinjaman namun memiliki bunga yang mencekik, bahkan biasanya uang itu akan bunga-berbunga di rentenir.Untuk mencegah masyarakat meminjam uang di rentenir yang akan membuat rantai dosa, lebih baik meminjam di BMT.Oleh karena itu, BMT harus bisa melayani masyarakat lebih baik dengan birokrasi yang ssederhana.
Terakhir, asuransi berbasis syariah yang dikenal dengan at-takaful.Meskipun, asuransi sendiri hukumnya masih samar dikarenakan ada yang mengatakan haram tapi ada juga yang boleh.Guru besar Universitas Syria, Mustafa Ahmad Zakhra, dan Abdullah Wahab Khalaf, membolehkannya dengan alasan adanya kesepakatan antara kedua pihak.Pada asuransi konvensional, bila klaim atas uang asuransi tidak dipenuhi, uang tersebut tidak bisa diambila atau akan gosong.Contoh kasusnya, seorang pengguna jasa memiliki asuransi kecelakaan, ternyata sampai ia meninggal tidak mengalaminya.Hal ini tentu merugikan pihak pengguna jasa asuransi.Terlebih, uang asuransi bernilai jutaan.Oleh sebab itu, banyak pihak yang berniat mengutak-atik agar pengguna asuransi tidak mendapat uang jaminannya.Karyawan yang berhasil mengelabui konsumen misalnya, akan mendapat persenan atau komisi dari perusahaan.Maka dari itulah, banyak karyawan yang memilih mencurangi pengguna jasa daripada melayani dengan high service quality .Padahal, jika para pengguna puas maka  membuat bisnis asuransi berkembang.Karena, mereka biasanya akan mengajak orang lain ikut menjadi peserta asuransi.Dalam perekonomian syariah, klaim ini akan dibagi sesuai kesepakatan.Meskipun, jumlahnya tidak sebanyak yang seharusnya dikarenakan kasusnya berbeda.Sisanya, uang tersebut akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibagikan menjadi zakat dan infak atau diputar untuk usaha lain.
Berdasarkan jurnal dari proquest karya Asif Ahmed Qureshi, asuransi konvensional tidak dapat diterima di Syariah karena asuransi konvesional masih mengandung riba, gharar dan maisir. Para ulama bekerja dengan sangat mendalam untuk belajar pertama untuk menyoroti isu-isu di atas yang membuat asuransi konvensional tidak dapat diterima dan kemudian berusaha untuk mengetahui suatu mekanisme alternatif diperbolehkan di bawah Syariah tersebut, antaranya Setiap pemegang polis membayar langganan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan.Karena, asuransi syariah didasarkan pada prinsip kerja sama (ta'awun) dan sumbangan ('tabarru).Menurut jurnal, saat ini asuransi syariah juga tengah beradaptasi dengan lingkungan global dengan Arab Saudi dan Malaysia sebgai pemimpin dalam operasi asuransi syariah.Masalah yang tengah dihadapi oleh asuransi syariah ialah reasuransi. Karena tidak tersedianya reasuransi Syariah perusahaan asuransi Syariah dipaksa untuk berbagi risiko portofolio mereka dengan reasuransi konvensional. Namun ini, bertentangan dengan hukum Islam, tidak hanya pembentukan reasuransi konvensional tidak mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam tetapi juga ketika reasuransi konvensional menerima premi risiko dari Syariah-compliant perusahaan mereka sebagian besar berinvestasi di daerah dilarang dalam hukum Islam.
Perkembangan bisnis syariah masa kini nampaknya lamban dan kurang beradaptasi dengan sistem.Ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia yang kurang kompeten dan mengerti tentang bisnis syariah.Pelayanan yang buruk dan kurang memuaskan juga menjadi salah satu kendalanya.Automatisasi sistem agar bisa terintegrasi dengan sistem lainnya adalah solusi untuk membuat pelayanannya menjadi lebih cepat.Make it faster, cheaper , easier and better.Then, don’t worry about how many consumen would appreciate it.They will in exchange always come back to you and come with their fellowship to be engaged in business.
References:
·         Qureshi,Asif Ahmed.” Analyzing the sharia'h compliant issues currently faced by Islamic Insurance”. http://e-resources.pnri.go.id:2056/docview/904423939?accountid=25704(diakses tanggal 4 Oktober 2012).
·         Al-Arif, M.Nur Rianto.(2011).Dasar-Dasar Ekonomi Islam.Solo:Era Intermedia.
·         Danuprata,Gita.”Tugas Pembiayaan Mudharabah Musyarakah”.http://gita.staff.umy.ac.id/tugas-pembiayaan-mudharabah-musyarakah/.(diakses tanggal 4 Oktober 2012).
·         Islamic Tutorial Center.”BMT”.http://islamiccenter.upi.edu/bmt/.(diakses tanggal 4 Oktober 2012).

Jumat, 21 September 2012

Convesional and Shariah Business

Nowadays, the Islamic business or as-known-as shariah business become more popular.Even, many manufactures and company has been change their system into this one.Because of the highly demand, some company make some produt with shariah economy as a basis, like assurance, bank,etc.Even, there is a rumour that in the future, the world will completely leave convesional economy  behind and use shariah business.What is shariah business ?And, why is shariah economy become more popular?Is it true that the method give more benefits than the convesional?Let’s try to expose and find the answer then..
Economy,the mainly human do for their sake’s in order to struggle to life.Economy is a social studies which studies the activities that related with production and consumtion to goods and services.As effort, people must do economic activity so that they can have interest.In Islamic economy or Islamic business have a base; Koran and hadis.This is the difference between Islamic business and convesional business.
Islamic business refers to the body of Islamic studies literature that "identifies and promotes an economic order that conforms to Islamic scripture and traditions," and in the economic world an interest-free Islamic banking system, grounded in Sharia's condemnation of interest (riba). The literature has been developed "since the late 1940s.The central features of Islamic economic literature have been summarized as the following: "behavioral norms" derived from the Quran and Sunna, zakat tax as the basis of Islamic fiscal policy, and prohibition of interest. The  halalan tayyiba principle is one of the  shari’ah rule intended to protect the decency of human life as to promote best dietary habit granted by Allah SWT.This principle has been practiced openly and with full awareness by Sabasun.  Although incurring loss and with reduced profit at the beginning but in the end, Sabasun management has managed to break even and made profit by focusing on existing products and continuously become the customers focal point.

Based on a journal written by Lim and Lisa, “Singapore Budget”, In Singapore, a new enhanced-tier FSI award, FSI-Islamic finance (FSI-IF), will be introduced to grant a 5% concessionary tax rate on eligible income from qualifying Shariah-compliant lending and related activities (financing activities permissible under Islamic law), as well as fund management and other investment advisory activities, subject to conditions. The incentive is subject to application and approval. The approval period is from April 1,2008, to March 31, 2013. This is intended to encourage banks to offer Islamic financing and increase Singapore's competitiveness vis-à-vis other countries that are trying to become an Islamic financial hub (e.g., Malaysia). Further, U.S. banking groups that are considering setting up an Islamic financial center to tap into the increasing pool of "petro dollars" in the Middle East may consider Singapore.

            Singapore has irested to applied shariah busiess slowly.Because, The enhancement of existing incentives for the financial services industry is aimed at strengthening Singapore's attractiveness as a location for a regional financial center. The budget is expected to offer more flexibility to U.S.-based financial institutions, hedge funds, and private equity funds in their investment strategies and increase the potential range of product offerings by U.S.-based financial institutions.That means Singapore trust this system will make benefits, especially because of the main fundamental of shariah business, cause benefit to each other.Besides, the process in shariah business is more open-ended and clean than the convesional.It’s also true that this is used because of its contribute more for tax in country.Based on Islamic rules, we must obedient to ulil amri or government.

            The process of Shariah business prohibit Riba and use the money from unknown source.This is mainly because, something haram will only make distortion and annoyance the process in next step because people just thinking about money, money, and benefits.Then, that process is none other than convesional business.In konvesional, the purity and halalan tayyiban process doesn’t consisted.That makes people whose mixed up with this does’nt care about the other business or about their competitor.Then, many of them use tricky methods or dropping over each other.Or, if the company is clean and have’nt that attitude, in their process business there are’nt estimate for zakat, infaf or prepare poor box to help other people.They mostly use money just for their sake’s and the benefits will be given to the owner.In shariah business, there are some part of the money that must given to poor people.This makes the difference.Because, in islam, money and wealth like water, flow.Flow, like a flowing spring, so that the property we have won’t be bad and keep clean.Because, we should’t treasuring up wealth if unnecessary.
            Comparing conventional and Islamic banks and controlling for other bank and country characteristics, there are  few significant differences in business orientation, efficiency, asset quality, or stability. While Islamic banks seem more cost-effective than conventional banks in a broad cross-country sample, this finding reverses in a sample of countries with both Islamic and conventional banks. However, conventional banks that operate in countries with a higher market share of Islamic banks are more cost-effective but less stable. There is also consistent evidence of higher capitalization of Islamic banks and this capital cushion plus higher liquidity reserves explains the relatively better performance of Islamic banks during the recent crisis.
Shariah business have the halalan tayyiba concept as base of the process according to Koran and sunna.The halalan tayyiba concept must be understood integratively by way of its’ internal and external aspect. It is important that this concept be absolutely understood as it is a standard to measure quality of consumerism.  It has to be applied in the field of consumerism by all parties involved whether it is consumer, government, manufacturer, supplier or businessman.  However, there are not many of those in the production or manufacturing business are giving consideration to it. From marketing point of view, Sabasun has single handedly introduced a few distintive steps in boycoting products from Israel and the United States of America in retaliation / consideration of injustice to the Palestinian especially and to  the Muslim countries in general such as Iraq and Afghanistan by limiting the shelf space and choosing not to offer or sell those products all together even though they are commonly available in the market. Resulted from a sense of  brotherhood, struggle and reliance on Allah SWT, Sabasun has taken a risk that will not be taken by any other big scale hypermarket retailer. Thus, the concept of halalan tayyiba has been in practice in full speed (the maximum) at the Sabasun premise and it can serve as a model to other businessmen who have similar aspiration.
Referensi:
·  1.Law, Guf.” Companies in Islamic (Shariah) Law”http://gulf-law.com/uaecolaw_shariah.html(diakses tanggal 23 September 2012).
·   2.Haribest,.“Shariah Business.”http://bintersyari.com/indonesia/2011/07/hello-world.html( diakses tanggal 23 September 2012).
·  3.Warga, warta.”Bank Syariah dan Bank Konvesional”http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/bank-syariah-dan-bank-konvensional/(diakses tanggal 24 September 2012).
·  4.Febianto, Irawan.” Shariah Compliant Model of Business Entities”http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1891024 diakses tanggal 24 September 2012).